TY - JOUR AU - Pipit, Pipit Marfiana PY - 2020/10/29 Y2 - 2024/03/28 TI - GAMBARAN GAMBARAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT P: GAMBARAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT P JF - Gema Wiralodra JA - gw VL - 11 IS - 2 SE - Articles DO - 10.31943/gemawiralodra.v11i2.131 UR - https://gemawiralodra.unwir.ac.id/index.php/gemawiralodra/article/view/131 SP - 182-199 AB - <p><strong>GAMBARAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN </strong></p><p><strong>DAN KESEHATAN KERJA DI RUMAH SAKIT P</strong></p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p>Pipit Marfiana</p><p><em>Fire and Safety</em>, Akademi Minyak dan Gas Balongan</p><p>,Jl. Soekarno-Hatta, pipitmarfiana123@gmail.com</p><p>&nbsp;</p><table width="100%"><tbody><tr><td width="100%"><p><strong>ABSTRAK</strong></p></td></tr><tr><td width="100%"><p>National Safety Council (NSC) menunjukan bahwa kecelakaan kerja di Rumah Sakit 41% lebih besar dari pekerja industry. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa dalam upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal tersebut maka jelaslah bahwa rumah sakit termasuk dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terdapat pelaku langsung yang bekerja di Rumah Sakit, tetapi terhadap pasien maupun pengunjung. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola menerapkan upaya-upaya K3 di Rumah Sakit. Tujuan penulis untuk mengetahui Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P, adapun secara khusus-nya untuk mengetahui program, prosedur dan penerapan &nbsp;Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P. Metodologi yang digunakan ialah menggunakan metode deskriptif, pada pengumpulan data yang digunakan menggunakan cara observasi lapangan, wawancara langsung, dan literatur. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P mengacu Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, untuk programnya menerapkan siklus PDCA (Plan, Do, Check, Action). Prosedur dan implementasi yang diterapkan di Rumah Sakit P sudah sesuai berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 yaitu pembanguanan dan pemeliharaaan komitmen, strategi pendokumentasian, peninjauan ulang desain dan kontrak, pengendalian dokumen, pembelian, keamanan bekerja, standar pemantauan, pelaporan dan perbaikan kekurangan, pengelolaan material dan perpindahannya, pengumpulan dan penggunaan data, audit serta pengembalian keterampilan dan kemampuan. Akan tetapi untuk kemajuan Rumah Sakit P dalam menerapan SMK3 perlu dilakukannya sosialisasi, menyeluruh baik petugas, pasien atau pengunjung, agar dapat diketahui dan dipahami serta dibudayakan perihal K3 di Rumah Sakit P.</p><p>Kata Kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Rumah Sakit, Implementasi</p></td></tr></tbody></table><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>ABSTRACT</strong></p><p>The National Safety Council (NSC) shows that workplace accidents in hospitals are 41% greater than industrial workers. In-Law Number 23 of 1992 concerning health, article 23 states that in the effort to work safety and health (K3), it must be held in all workplaces, especially workplaces that have a risk of health hazards, are prone to disease or have at least 10 employees. If you pay attention to the contents of the article, it is clear that the hospital is included in the criteria for a workplace with various threats that can cause health impacts, not only some direct actors work in the hospital, but also patients and visitors. So that the management should implement K3 efforts at the hospital. The author aims to find out the implementation of the Occupational Safety and Health Management System at P Hospital, as specifically to find out the programs, procedures, and implementation of the Occupational Safety and Health Management System at P Hospital. The methodology used is to use descriptive methods, in data collection. which is used using field observations, direct interviews, and literature. The Occupational Health and Safety Management System in P Hospital refers to Government Regulation No. 50 of 2012, the program applies the PDCA cycle (Plan, Do, Check, Action). The procedures and implementation implemented at P Hospital are following Government Regulation No. 50 of 2012, namely the development and maintenance of commitments, documentation strategies, review of designs and contracts, document control, purchasing, work security, monitoring standards, reporting and repair of deficiencies, management of materials and their transfer, collection and use of data, auditing and returning skills and abilities. However, for the progress of P Hospital in implementing SMK3, it is necessary to do socialization, thoroughly both officers, patients, or visitors, so that it can be known and understood and cultivated regarding K3 at P Hospital.</p><p>Keywords: Occupational Health and Safety, Hospital, Implementation</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>PENDAHULUAN</strong></p><p>Hasil laporan <em>National Safety Council</em> (NSC) tahun 1998 menunjukan kecelakaan kerja di RS 41% lebih besar dari pekerja industry lain. Kasus yang sering terjadi adalah tertusuk jarum, terkilir, terpotong, tertular penyakit, dan lain-lain. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 23 dinyatakan bahwa dalam upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko paling sedikit 10 ( sepuluh) orang. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelas bahwa Rumah Sakit termasuk kedalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap pelaku langsung yang bekerja di RS, juga terhadap pasien dan pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola menerapkan upaya-upaya K3 di Rumah Sakit.</p><p>Dalam mengelola sumber daya manusia diperlukan sebuah manajemen yang dapat mengelola sumber daya secara terencana, sistematis dan efisien agar perusahaan dapat berkembang dengan baik dan tujuan perusahaan &nbsp;juga tercapai dengan maksimal. Berkembang atau tidaknya suatu perusahaan tergantung pada kualitas dan perilaku sumber daya manusia yang ada dalam &nbsp;perusahaan tersebut. Salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian khusus dalam manajemen sumber daya manusia adalah keselamatan kerja. di Indonesia kecelakaan kerja masih sering terjadi dan keselamatan kerja masih sering terabaikan. Hal ini angka kecelakaan kerjadi Indonesia masih sering terjadi . Rumah Sakit P sebagai salah satu rumah sakit yang mempunyai risiko bahaya maka harus diantisipasi dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Oleh karena itu penerapan dan pengelolaan diharapkan dapat mengantisipasi risiko-risiko yang sebenarnya tidak perlu terjadi, dimana akan meningkatkan efisiensi serta meningkatkan kinerja K3.</p><p>Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk meneliti gambaran penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P. Adapun tujuan khusus yang ingin diketahui mengenai program, prosedur, implementasi Sistem manajemen Keselamatan serta Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P.</p><p>Bagi Peraturan Pemerintah Nomor. 50 tahun 2012, SMK3 dimaksud suatu sistem manajemen baik lingkup perusahan besar ataupun kecil ataupun bidang yang lain, rangkaian system ini meliputi totalitas keselamatan serta kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan pekerja sehingga terciptanya tempat kerja yang nyaman, efektif, efisien serta produktif.</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>Proses SMK3</strong></p><p>Dalam melaksanakan implementasi SMK3 adanya proses lingkup K3 yakni menggunakan cara pendekatan PDCA atau biasa di sebut (Plan-Do-Check-Action) konsep cara ini dimulai dari sebuah perencanaan, penerapan, pemeriksaan dan tindak perbaikan. sehingga, sistem manajemen K3 akan terselenggara dengan keberlanjutan secara baik selama aktivitas organisasi berlangsung.</p><p>&nbsp;</p><p>Gambar 1. Siklus Manajemen</p><p>&nbsp;</p><p>Dimulai dari <strong>Plan</strong> yaitu membuat suatu rencana yang baik sebelum mulai bekerja, <strong>Do</strong> yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah disusun, <strong>Check</strong> yaitu memeriksa pekerjaan apakah telah susai dengan rencana, dan <strong>Action</strong> yaitu mengambil tindakan koreksi atau perbaikan atas penyimpangan yang ada dan menyusun rencana baru.</p><ol><li>Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan</li></ol><p>Sistem manajemen K3 tersebut harus terintegrasi dengan manajemen organisasi lainnya dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing serta dengan mempertimbangkan jenis usaha, skala dan bentuk organisasi. tersebut wajib terus menerus dijalankan, dipelihara serta didokumentasikan sejauh daur hidup organisasi semenjak dini didirikan hingga sesuatu dikala ditutup.</p><p><strong>Kegiatan pelaksanaan meliputi:</strong></p><ol><li>Tindakan pengedalian, harus diselenggarakan oleh setiap perusahaan terhadap kegiatan-kegiatan, produk, barang dan jasa yang dapat menimbulkan resiko kecelakaan atau PAK.</li><li>Perancangan dan rekayasa, Tahap perancangan dan rekayasa meliputi: Pengembangan, verifikasi, tinjauan ulang, validasi, dan penyesuaian.</li><li>Prosedur dan instruksi kerja, wajib dilaksanakan serta ditinjau ulang secara berkala paling utama bila terjalin pergantian bahan baku, perlengkapan, ataupun proses yang digunakan oleh personal dengan mengaitkan para pelaksana yang mempunyai kompetensi serta berwenang dan memiliki tanggung jawab yang jelas.</li><li>Pemantauan serta Penilaian Kinerja K3, dilaksanakan perusahaan meliputi:Pemeriksaan, pengujian, dan pengukuran. Audit internal SMK3.</li><li>Peninjauan serta Kenaikan Kinerja K3, Buat menjamin kesesuaian serta keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, pengusaha serta pengurus industri di tempat kera wajib: Melaksanakan tinjauan ulang terhadap pelaksanaan SMK3 secara berkala, serta</li><li>Tinjauan ulang SMK3 Tinjauan ulang sangat sedikit meliputi: Penilaian terhadap kebijakan K3, Tujuan, target serta kinerja K3, Hasil penemuan audit SMK3, Penilaian efektifitas pelaksanaan SMK3, serta diperlukan buat pengembangan SMK3.</li></ol><p><strong>SMK3 Rumah Sakit</strong></p><p>SMK3 di Rumah Sakit mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang K3 di Rumah Sakit. Pada pasal 2 dijelaskan bahwa pengaturn K3RS bertujuan untuk terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja di rumah sakit secara optimal, efektif, efisien da berkesinambungan. Pada pasal 3 juga menjelaskan bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan K3RS, penyelenggaraan K3RS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:</p><ol><li>Membentuk dan mengembangkan SMK3 Rumah Sakit ; dan</li><li>Menerapkan standar K3RS,.</li><li>Perencanaan K3RS,</li><li>Pelaksanaan rencana K3RS meliputi</li><li>Pemantauan Evaluasi dan Kinerja K3RS</li><li>Peninjauan dan Peningkatan Kinerja K3RS, Hal ini dilakukan agar adanya perbaikan dalam SMK3 RS dengan menggunakan kriteria penilaian, sehinggan hal ini mampu meningkatkan kualitas SMK3 di RS tersebut.</li></ol><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>METODOLOGI</strong></p><p>Dalam penulisan menggunakan metode <em>Deskriptif</em> yaitu suatu metode penelitian yang dilakukan dengan tujuan utama membuat gambaran atau deskriptif tentang suatu keadaan secara objektif. Aadapun Teknik pengumpulan data menggunakan sumber data primer dengan mewawancara pekerja, petugas, dan petugas lain yang berwenang, pengunjung, pasien, secara spontan atau memberiakna kuesioner terkait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P serta observasi lapangan, Sedangkan sumber data sekunder diambil dari data-data yang sudah ada di Rumah Sakit P dan literatur tekait Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>HASIL</strong></p><ol><li><strong> Program</strong></li></ol><p>SMK3 di Rumah Sakit P menggunakan pendekatan siklus PDCA (<em>Plan, Do, Check, Action)</em> dan menggunakan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012:</p><p>&nbsp;</p><p><strong>Gambar 3 </strong>Siklus PDCA terhadap SMK3</p><p><strong>PLAN</strong></p><ol><li><strong>Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen</strong></li></ol><p>Kebijakan dalam Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P sudah terpenuhi. Penerapan Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah dilaksanakan dan didukung oleh top manajemen atau direktur sesuai dengan <strong>Peraturan Pemerintah </strong>tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan kerja.</p><ol start="2"><li><strong>Strategi Pendokumentasian</strong></li></ol><p>Segala kegiatan pendokumentasian yang ada di Rumah Sakit P dikelola oleh Unit Manajemen Mutu. Manajemen Mutu merupakan suatu unit yang ada dibawah direktur yang bertugas membuat standar, monitor dan evaluasi serta melaporkan kualitas layanan Rumah Sakit baik internal ataupun eksternal.</p><ol start="3"><li><strong>Peninjauan ulang Desain dan Kontrak</strong></li></ol><p>Upaya pengendalian yang terdokumentasi (prosedur) terhadap identifikasi bahaya dan penilaian risiko di Rumah Sakit P telah diterapkan. Setiap kegiatan identifikasi, penilaian risiko dan pengendalian risiko (HIRARC) di dokumentasikan secara tertulis. Manajemen Risiko di Rumah Sakit P telah didukung oleh Direktur dengan mengeluarkan suatu pedoman pelayanan HSE. Di Rumah Sakit P juga telah dibuat perencanaan rencana strategis K3 dengan membuat <em>HSE plan</em> On Site yang disahkan oleh direktur. Pedoman <em>HSE Plan </em>ini dapat dijadikan acuan bagi pejabat yang berwenang, petugas medis, petugas P3K yang terlatih keterampilan Bantuan Hidup Dasar (BHD), dan seluruh orang (pekerja atau tamu) yang berada di lokasi bila terjadi keadaan darurat. Sasaran dari <em>HSE Plan </em>adalah tercapainya program keselamatan pekerja <em>on site </em>dengan menggunakan Alat Pelindung Diri dengan benar.</p><ol start="4"><li><strong>Pengendalian Dokumen</strong></li></ol><p>Pengendalian dokumen di Rumah Sakit Pertamina Cirebon dilakukan oleh Manajemen Mutu, perubahan maupun modifikasi dokumen dilakukan berdasarkan atas adanya suatu perubahan. Pembuatan standar dan kegiatan monitoring dilakukan oleh Manajemen Mutu. Untuk dikeluarkannya suatu dokumen harus disahkan terlebih dahulu oleh Direktur Utama.</p><p><strong>DO</strong></p><ol><li><strong>Pembelian</strong></li></ol><p>Kegiatan pembelian fasilitas K3 di Rumah Sakit P dilakukan sesuai dengan prosedur sendiri. Ketika jumlah harga barang kurang dari 25 juta rupiah maka pembelian dilakukan oleh pihak Rumah Sakit sedangkan apabila melebihi 25 juta rupiah maka cara yang dilakukan adalah melalui Investasi. Spesifikasi alat yang akan dibeli diperhatikan dan harus memenuhi standar yang ada. Seperti ANSI untuk peralatan safety dan NFPA untuk alat kebakaran.</p><ol start="2"><li><strong>Keamanan Bekerja berdasarkan SMK3</strong></li></ol><p>Keamanan bekerja di Rumah Sakit P meliputi:</p><ol><li>Penggunaan Alat Pelindung Diri</li></ol><p>Alat Pelindung Diri yang ada di Rumah Sakit P adalah sebagai berikut:</p><ol><li><em>Safety Helmet</em> Standar : <strong>ANSI Z89.1 – 2003<em>. Type I class G dan E</em></strong></li><li><em>Safety Glassess</em> (<em>Spectacles</em>) Standar : <strong>ANSI Z87.1 2003<em>. High level Protection for frame and lens</em></strong></li><li><em>Safety Glassess</em> Standar : <strong>ANSI Z87.1 2003<em>. High level Protection for frame and lens</em></strong></li><li><em>Safety Shoes</em> Standar : <strong>SNI standard</strong></li><li><em>Particulate Respirator R or P series</em> Standar : <strong>NIOSH Title 42 CFR 84-1995</strong></li><li><em>Particulate Respirator (Welding and metal pouring)</em> Standar : <strong>NIOSH Title 42 CFR 84-1995</strong></li><li><em>General Use Hand Gloves</em> Standar : <strong><em>Not Required</em></strong></li><li><em>Flame Resistant Clothing</em> Standar : <strong>NFPA 2112 and ASTM F-1506</strong></li><li>Pemasangan <em>Safety Walk</em><em>, </em>di Rumah Sakit P ditempatkan pada permukaan lantai yang mempunyai kemiringan yang berpotensi terjadinya suatu kecelakaan pada pekerja maupun pasien dan pengunjung. Safety Walk yang dipakai adalah yang berwarna kuning.</li><li>Pemasangan <em>Safety Hand Trail</em><em>, </em>di Rumah Sakit P ditempatkan pada dinding yang dilewati pasien atau pada jalur evakuasi dan di kamar mandi. <em>Safety Hand Trail</em> berfungsi untuk pegangan untuk pasien pada saat berjalan kaki dan duduk.</li><li>Pemasangan Alarm dan Kode Kedaruratan, Alarm di Rumah Sakit P berfungsi sebagai tanda kedaduratan dari adanya suatu bencana maupun bahaya darurat. Terdapat 6 kode tanda kedaruratan yang ada di Rumah Sakit Pertamina Cirebon, yaitu:</li><li><em>Red Code</em> : Bahaya Kebakaran</li><li><em>Blue Code</em> : Kedaruratan Medis</li><li><em>Pink code</em> : Penculikan Bayi</li><li><em>Green code</em> : Bahaya Gempa Bumi</li><li><em>Black code</em> : Ancaman Bom</li><li><em>Yellow code</em> : Kedaruratan Internal</li></ol><p>Disetiap kode terdapat regu dan petugasnya masing-masing yang sudah dibuat sebelumnya. Setiap regu terdapat ketua. Alarm yang dibunyikan berbeda sesuai dengan jenis ancaman atau bahayanya. Setiap kali ada alarm petugas harus siapsiaga untuk melakukan pergerakan yang efektif. Untuk lainnya. Setiap regu bertugas sesuai dengan tanggung jawabnya masing-masing untuk menyelamatkan pasien, dan beberapa dokumen berharga yang ada di Rumah Sakit.</p><ol><li>Pemilahan Sampah di Rumah Sakit P dipilah menjadi 2 jenis yaitu sampah infeksius dan sampah non-infeksius.</li></ol><p>Sampah Infeksius adalah sampah yang terkontaminasi darah, cairan tubuh, eksresi, sekresi yang dapat menular pada indvidu lain, sarung tangan, infus set, blood set, pembalut luka, kasa, BARREL dan PLUINGER pada spuit vial obat.</p><p>Sampah Non-Infeksius adalah sampah yang tidak terkontaminasi dari darah, cairan tubuh dan lainnya.</p><ol><li>Pemasangan Fingerprint Sensor dirumah Sakit P telah diterapkan Fingerpirnt Sensor unuk pintu masuk tertentu. Bertujuan untuk mengamankan ruangan yang hanya dapat dimasuki oleh pihak tertentu.</li><li>Pemasangan Tombol Emergency di Rumah Sakit P ditempatkan di kamar mandi yang berfungsi sebagai tanda kedaruratan pasien.</li><li><strong>Pelaporan dan Perbaikan </strong></li></ol><p>Pelaporan dilakukan oleh siapapun yang melihat suatu temuan dalam area kerja secara lisan yang kemudian disampaikan ke Departmen HSE. Setelah itu pihak dari HSE membuat suatu pelaporan dalam bentuk surat atau tulisan ke Ka Layanan Umum Rumah Sakit P yang berisi saran dengan tujuan untuk memperbaiki kekurangan maupun kerusakan.</p><ol start="4"><li><strong>Pengelolaan Material dan Perpindahannya</strong></li></ol><p>Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang digunakan di Rumah Sakit P berbentuk cair seperti Elti Alkohol, Formalin, Hydrogen Peroxyd, Acid Citric dan Aseton yang semuanya digunakan untuk kebutuhan medis. Semua bahan yang dipakai dapat membahayakan bagi Keselamatan dan Kesehatan para pekerja. Dalam mengelola material tersebut dibuatlah Material Safety Data Sheet (MSDS), yang didalamnya disebutkan sifat dari materialnya, simbol untuk material, saran APD yang digunakan, dan saran pertolongan pertama apabila terjadi tumpahan maupun kebakaran.</p><ol start="5"><li><strong>Pengumpulan dan Penggunaan Data</strong></li></ol><p>Data-data dikumpulkan oleh HSE sebagai penanggung jawab dari keselamatan dan kesehatan pekerja. Data yang dikumpulkan adalah hasil identifikasi yang kemudian diolah dan diarsipkan. Hasil identifikasi berupa identifikasi bahaya dan penilaian risiko dan hasil inspeksi. Data tersebut digunakan untuk saran kepada direktur untuk dapat memperbaiki kekurangan.</p><ol start="6"><li><strong>Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan</strong></li></ol><p>Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan di Rumah Sakit P mempunyai program:</p><ol><li>BHD (Bantuan Hidup Dasar)</li></ol><p>Pelatihan Bantuan Hiup Dasar&nbsp; merupakan salah satu pelatihan dalam penaggulangan kecelakaan di Rumah Sakit P, sebagai upaya pertolongan pertama.</p><p>Orang yang berpartisipasi adalah seluruh karyawan di Rumah Sakit P. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan <em>skill </em>dari karyawan untuk dapat mampu menolong orang yang terkena suatu kecelakaan dalam area Rumah Sakit maupun luar Rumah Sakit sehingga dapat memberikan pertolongan pertama.</p><ol><li>Fire safety in house</li></ol><p>Fire safety in house adalah pelatihan penanggulangan kebakaran. Orang yang berpartisipasi adalah seluruh karyawan.</p><ol><li>Hand Hygiene</li></ol><p>Merupakan pelatihan tentang cara membersihkan tangan dengan baik dan benar. Hand Hygiene sangat penting diterapkan karena dapat mencegah penyebaran atau penularan virus dan penyakit dari pasien. Di Rumah Sakit P pelatihan ini dilaksanakan bersamaan dengan pelatihan lainnya.</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>CHECK</strong></p><p>Di Rumah Sakit P pada bagian <em>check </em>terdapat beberapa program, yaitu:</p><ol><li><strong>Standar Pemantauan</strong><ol><li><strong>Inspeksi <em>Fire Protection</em></strong></li></ol></li></ol><p>Standar yang digunakan adalah peraturan daerah cirebon untuk pemantauan kelayakan fasilitas penaggulangan kebakaran seperti Alat Pemadam Api Ringan, <em>Smoke and Heat Detector, Fire Alarm, Hydrant. </em>NPFA adalah standar yang digunakan.</p><ol><li><strong><em>Medical Check UP</em></strong></li></ol><p>Selain pemeriksaan alat, para pekerja yang ada di Rumah Sakit P juga diperiksa kesehatannya oleh pihak Rumah Sakit. Pemeriksaan kesehatan dilakukan bertahap, yaitu: <strong>Prakerja, </strong><em>Medical Check Up</em> yang dilakukan pada saat sebelum bekerja, biasanya dilakukan pada saat masuknya pekerja baru. <strong>Saat kerja, </strong><em>Medical Check Up</em> yang dilakukan pada saat sudah bekerja dan dilakukan sesuai jadwal. <strong>Pasca kerja, </strong><em>Medical Check Up</em> yang dilakukan setelah para pekerja selesai dalam bekerja, biasanya dilakukan pada saat kontrak pekerja sudah habis.</p><ol><li><strong>Pengukuran Kualitas Air</strong></li></ol><p>Pengukuran Kualitas air di Rumah Sakit P dilakukan secara berkala. Untuk pemeriksaan air IPAL dilakukan setiap hari untuk didapatkan ukuran pH air tersebut.</p><ol><li><strong>Inspeksi Genzet Warming Up</strong></li></ol><p>Inspeksi Genzet Warming Up dilakukan seminggu sekali oleh bagian Teknik dan HSE.</p><ol start="2"><li><strong>Audit SMK3</strong></li></ol><p>Audit dilakukan oleh Internal yang dilakukan oleh pihak dalam Rumah Sakit P yang dilakukan setahun sekali.</p><p>&nbsp;</p><p><strong>ACTION</strong></p><p>Di Rumah Sakit P program yang terdapat pada <em>action </em>yaitu:</p><ol><li><strong>Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen</strong></li></ol><p>Direketur utama sebagai pimpinan di Rumah Sakit P berkomitmen setelah dilakukannya audit dan pemeriksaan maka hasil tersebut akan dijadikan sebagai bahan untuk perbaikan.</p><ol start="2"><li><strong>Sub Elemen 1.3 Tinjauan dan Evaluasi</strong></li></ol><p>Tinjauan ulang sebagai bahan untuk dikeluarkanya suatu kebijakan baru dari Direktur Utama.</p><p>&nbsp;</p><ol><li><strong>Prosedur</strong></li></ol><p>Prosedur Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P ada pada tahap proses <strong><em>DO </em></strong>dan <strong>CHECK<em>.</em> <em>DO, CHECK, </em></strong>dan terdiri dari elemen nomor 5 sampai dengan 12 yang didalamnya terdapat beberapa program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit Pertamina Cirebon.</p><ol><li><strong>Impementasi</strong></li></ol><p>Implementasi dari Sistem Manajemen Keselematan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P terdapat beberapa yang terlihat dan ada juga yang tidak terlihat karena merupakan suatu kesisteman yang&nbsp; ada di Rumah Sakit P, diantaranya adalah sebagai berikut :</p><ol><li><strong>Pembelian</strong> : Pembelian merupakan suatu kesisteman yang ada di Rumah Sakit P maka pada penerapannya hanya dijelaskan pada suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur.</li><li><strong>Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 :</strong> Keamanan bekerja yang diterapkan di Rumah Sakit P adalah penggunaan APD, pemasangan <em>safety walk, </em>pemasangan <em>safety Hand Trail, </em>pemasangan alarm dan kode kedaruratan, pemilahan sampah, pemasangan <em>Fingerprint sensor</em> dan pemasangan Tombol <em>emergency</em>.</li><li><strong>Standar Pemantauan : </strong>Pada penerapannya sudah dilakukan dengan baik dan secara teratur. Standar yang digunakan telah mematuhi peraturan yang ada.</li><li><strong>Pelaporan dan Perbaikan kekurangan : </strong>Di Rumah Sakit P pelaporan dan perbaikan menggunakan surat. Pelaporan dilakukan sesuai dengan sistem yang telah dibuat pihak Rumah Sakit P.</li><li><strong>Pengelolaan material dan perpindahannya : </strong>Pengeloaan material sudah diterapkan dengan adanya beberapa dokumen MSDS yang ada di Rumah Sakit P. Material yang digunakan dikelompokan dan ditempatkan pada ruangan tertutup dan terjaga suhu optimalnya. Maka dari itu dalam pengelolaan materal di Rumah Sakit P sudah baik diterapkan.</li><li><strong>Pengumpulan dan penggunaan data : </strong>Merupakan suatu kesisteman, pada penerapannya hanya dilakukan pada waktu tertentu.</li><li><strong>Audit SMK3 : </strong>Audit yang diterapkan di Rumah Sakit P sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 karena pada pelaksanaannya dilakukan setahun sekali oleh auditor internal.</li><li><strong>Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan </strong>: dilakukana setiap tahunnya untuk pengembangan kompetensi petugas</li></ol><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>PEMBAHASAN</strong></p><ol><li><strong>Program</strong></li></ol><p>Program SMK3 di Rumah Sakit P sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Program yang ada sudah memenuhi 12 elemen SMK3, yaitu: komitmen, perencanaan, review desain, pusat pengendalian berkas otentik, pemasaran, system keamanan bekerja, monitoring, pelaporan dan revisi kekurangan, pengelolaan bahan project, pengelolaan data, pemeriksaan rutin system manajemen yang ada di perusahaan, pengembangan ketrampilan pada seluruh pekerja.</p><p>Hal-hal tersebut sudah dilakukan dengan baik. Akan tetapi apabila mengingat Standar OSHAS 18001, terdapat program Surveillance audit (Audit Pengawasan) yang harus dilakukan sedangkan pada peraturan yang dipakai tidak terlaksana. Program SMK3 di Rumah Sakit P sudah mampu mendukung untuk meningkatkan kinerja K3 dengan sudah diterapkannya manajemen K3 yang baik dengan sumber daya manusia yang berkompeten dan didukung dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Top Manajemen atau Direktur.</p><ol><li><strong>Prosedur</strong></li></ol><p>Prosedur yang dibuat Rumah Sakit P pada dasarnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 akan tetapi masih sangat kurang untuk dinyatakan sesuai. Akan tetapi apabila dibandingkan dengan peraturan-peraturan yang ada, prosedur yang dipakai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan karena yang di pakai adalah prosedur Rumah Sakit sendiri.</p><ol><li><strong>Implementasi</strong></li></ol><p>Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah memenuhi semua elemen berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tapi belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang sudah menjadi ketentuan minimal dari pemerintah. Apabila dibandingkan dengan peraturan lainnya seperti OSHAS 18001 maka ke 12 elemen tersebut belum cukup untuk diterapkannya Sistem Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P.</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>Tabel 1</strong><strong>.</strong><strong> Kesesuaian</strong><strong> SMK3 Rumah Sakit P dengan PP No. 50 Tahun 2012</strong></p><table width="488"><tbody><tr><td width="104"><p>No.</p></td><td width="161"><p>Program</p></td><td width="102"><p>Regulasi</p></td><td width="121"><p>Ket.</p></td></tr><tr><td width="104"><p>1.</p></td><td width="161"><p>Pembangunan dan Pemeliaharaan komitmen</p></td><td rowspan="12" width="102"><p>Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012</p><p>&nbsp;</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>2.</p></td><td width="161"><p>Strategi Pendokumentasian</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>3.</p></td><td width="161"><p>Peninjauan ulang desain dan kontrak</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>4.</p></td><td width="161"><p>Pengendalian dokumen</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>5.</p></td><td width="161"><p>Pembelian</p></td><td width="121"><p>Tidak</p></td></tr><tr><td width="104"><p>6.</p></td><td width="161"><p>Keamanan bekerja berdasarkan SMK3</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>7.</p></td><td width="161"><p>Standar Pemantauan</p></td><td width="121"><p>Tidak</p></td></tr><tr><td width="104"><p>8.</p></td><td width="161"><p>Pelaporan dan perbaikan kekurangan</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>9.</p></td><td width="161"><p>Pengelolaan material dan perpindahannya</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>10.</p></td><td width="161"><p>Pengumpulan dan penggunaan data</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>11.</p></td><td width="161"><p>Audit SMK3</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr><tr><td width="104"><p>12.</p></td><td width="161"><p>Pengembangan keterampilan dan kemampuan</p></td><td width="121"><p>Sesuai</p></td></tr></tbody></table><p><strong>&nbsp;</strong></p><p>Dari hasil Rumah Sakit P yang ditemukan ada penilaian yang tidak sesuai pada prosedur yang diterapkan mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012, perihal ini dikarenakan yakni pada elemen Pembangunan dan pemeliharaan komitmen sudah berjalan dan disesuaikan dengan dokumen kebijakan dari Direktur Utama RS. Strategi Pendokumentasian sudah dibentuknya system yang mengatur dan mengelola segala dokumen yaitu manajemen mutu. Pengendalian dokumen sudah dijalankan oleh manajemen mutu walaupun belum sepenuhnya. Peninjauan ulang desain dan kontrak sudah sesuai karena adanya kegiatan identifikasi yang menggunakan metode HIRARC. Pada elemen Pembelian belum sesuai acuan karena hanya menerapkan batas biaya dan spesifikasi alat saja. Keamanan bekerja sudah menerapkan dan adanya pengggunaan APD yang terstandarisasi. Dan Standar pemantauan belum sepenuhnya berjalan dengan baik seperti pada inspeksi alat kebakaraan tidak di jalankan. Pelaporan dokumen sudah dilakukan dengan baik. Pengelolaan Material dan perpindahaan nya sudah berjalan dan diterapkan sesuai acuan. Pengumpulan dan penggunaan data sesuai dengan adanya system yang dibuat oleh manajemen mutu setiap terjadinya kecelakaan. Audit SMK3 sudah sesuai dan dijalankan minimal 1 tahun sekali oleh auditor internal. Pembagian keterampilan dijalankan secara berkala.</p><p>Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah memenuhi semua elemen berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tapi belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang sudah menjadi ketentuan minimal dari pemerintah. Apabila dibandingkan dengan peraturan lainnya seperti OSHAS 18001 maka ke dual belas elemen tersebut belum cukup untuk diterapkannya Sistem Manajeman Keselamatan dan Kesehatan Kerja.</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>KESIMPULAN</strong></p><p>Berdasrkan hasil yang didapat penulis menyimpulkan bahwa Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P, terkait &nbsp;Program Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit P sudah berjalan dengan baik memakai Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 dengan 12 elemennya walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuannya. Prosedur Sistem Manajamen Keselamatan dan Kesehatan belum sesuai. Dan apabila dibandingkan dengan peraturan lainnya, pada program pembelian pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja belum sesuai serta mengacu pada peraturan PermenakerTrans RI nomor 3 tahun 1998 tentang pelaporan dan pemeriksaaan kecelakaan Implementasi SMK3 di RS. P sudah terlaksana melalui prosedur yang dibuat, akan tetapi belum sesuai pada program Standar Pemantauan dan&nbsp; Pembelian. Implementasi SMK3 di Rumah sakit terlaksana dengan baik namun ada beberapa yang belum sesuai yaitu pada program pemasaran pembelajaan nya dan standar pemantauan. Dan perlu adanya sosialisasi perihal budaya K3 di rumah Sakit P serta evaluasi dan peningkatan dalam penerapan SMK3 di Rumah Sakit P.</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p><p>Ramli, Soehatman. 2010. <em>Sistem Manajemen Keselamatan &amp; Kesehatan Kerja OHSAS 18001</em>. Jakarta: Dian Rakyat.</p><p>Suardi. 2005. <em>Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja</em>. Jakarta: PPM.</p><p>Indonesia, Pemeriintah Republik. 1996. “Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 05/Men/1996.” <em>Kemnaker PER.05/MEN/1996</em>, 1–42.</p><p>Indonesia, Pemeriintah Republik. 1998. “PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PER.03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan Dan Pemeriksaan Kecelakaan.” <em>PERMENAKER RI/03/MEN/1998</em>, 1–30.</p><p>———. 2012. “Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan SMK3.” <em>Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Keria</em> 21 (3): 1–27. https://jdih.kemnaker.go.id/data_wirata/2012-3-1.PDF.</p><p>Indonesia, Pemerintah Republik. 1970. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.” <em>Ann. Rep. Vet. Lab. N. England Zool. Soc. Chester Zool. Gardens</em> 1970 (5): unpaginated.</p><p>Hadipoetro, Sajidi. 2014. Manajemen Komprehensif Keselamatan Kerja. Jakarta. &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jakarta: Yayasan Putra Tarbiyyah Nusantara.</p><p>Gunawan, F.A. 2013. Safety Leadership; Building an Excellent Operation. &nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; Jakarta : Dian Rakyat.</p><p>Ramli, Soehatman. 2013. Smart Safety Panduan Penerapan SMK3 yang efektif. Jakarta: Dian Rakyat.</p><p>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.PER.15/MEN/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja.</p><p>Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja</p><p>Anizar. 2009. Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri. Yogyakarta: Graha Ilmu.</p><p>Buntarto. 2015. Panduan Praktis Keselamatan &amp; Kesehatan Kerja untuk Industri. Yogyakarta : Pustaka Baru Press.</p><p>Budiono, Sugeng dkk. 2003. Hiperkes dan KK. Semarang : Universitas Diponegoro Semarang.</p><p>Soedirman. 2012.Hygiene Perusahaan.Bogot : El Musa Press</p><p>&nbsp;</p><p>Gemn,G, Emil T 1987.Scandinavian Journal of work, Environment and Healt. Vol. 13 No 4</p><p>Himpunan Perundangan Kesehatan Kerja,Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja,DK Jakarta,2009.</p><p>Kementrian Tenaga Kerja R.I. 2018. Perjanjian Kerja Bersama.PT. Pertamina Bina Medika</p><p>Keputusan Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I,No:Kep.68/MEN/IV/2004. Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.</p><p>Morgan,W.K.C. 1997 “Occupational Lung Disease” Merck Manual of Medical Information.Eds. Mark H.Beers,et Al2 and Home Online ed New York : Pocket Books.</p><p>A.J.P Dalton. Safety ,Health And Environmental Hazards at the Workplace, Adapted From OCAW Local 1-5’ Ergonomics Awareness Workbook “Job Design With the Worker in Mind”</p><p>Albernety, Bruce , et.al. 1997. The Biophysical Foundationas of Humas Movement.</p><p>Alberta General Safety 2012, Management of Healthcare Waste Materials at Alberta Health Services.</p><p>Chanlet, Emil T,1973 <em>Environment Protcction.New York</em> <em>: Mcgraw-Hill.</em></p><p>Sum’mur P.K. <em>Higiene</em> Perusahaan dan Kesehatan Kerja.Jakarta : Gunung Agung</p><p>&nbsp;</p><p><strong>&nbsp;</strong></p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p> ER -