HARMONISASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran)

Authors

  • Walim Walim universitas 17 agustus cirebon

DOI:

https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v11i2.140

Keywords:

Pers, Kepastian Hukum, Keterbukaan Informasi

Abstract

Pers merupakan wahana komunikasi dan lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media eletronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi merupakan kebutuhan utama bagi setiap orang, di samping kebutuhan akan pangan, sandang serta papan. Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu. Secara hukum, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati rasa kesusilaan masyarakat dan norma-norma agama serta asas praduga tak bersalah. Semua warga negara berhak memperoleh keterbukaan informasi yang merupakan ciri penting negara yang bersifat demokrasi demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Badan publik dan pemerintah wajib memberikan informasi secara terbuka kepada publik tentang kebijakan dan seluruh kegiatan yang dilakukan, sampai laporan keuangannya. Melalui implementasi Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik, seluruh penyelenggaraan badan public dan pemerintah dapat diawasi langsung oleh masyarakat, dan akan semakin sulit untuk penyalahgunaan anggaran. Informasi publik sangatlah bermanfaat untuk masyarakat dimana pemerintah harus mampu menginformasikan kepada masyarakat tentang kegiatan-kegiatan pemerintah maupun informasi yang diinginkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan industri, perkembangan ekonomi dan hal-hal yang  sifatnya berhubungan langsung dengan masyarakat. Keterbukaan Informasi Publik dicetuskan dengan berbagai alasan di era globalisasi yang telah memudarkan batas adminitrasi sehingga membuat komunikasi yang diterima sulit terbendung. Kepastian  Hukum dilakukan sebagai upaya penyerasian dan penyelarasan peraturan tertentu, baik berupa peraturan yang dibuat lembaga resmi maupun dengan perundang-undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2020-10-31

How to Cite

Walim, W. (2020). HARMONISASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran). Gema Wiralodra, 11(2), 250–264. https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v11i2.140