Analisa hukum tentang konflik Uni Eropa yang secara sepihak menaikan Bea masuk imbalan kepada Indonesia dalam komoditas biodiesel dihubungkan dengan peraturan article vi anti-dumping and countervailing duty WTO

Authors

  • Dewi Agustin Hasanah Universitas Wiralodra, Indonesia
  • Siti Sumartini Universitas Wiralodra, Indonesia
  • Tri Setiady Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.272

Keywords:

Subsidi, Bea Masuk Imbalan, WTO

Abstract

Penelitian ini membahas tentang permasalahan yang muncul dari kebijakan sepihak UE yang menaikan Bea Masuk Imbalan (BMI) kepada komoditas biodiesel Indonesia sebesar 8%-18% yang berlaku secara provisional dari 6 September 2019 dan ditetapkan secara definitif pada 4 Januari 2020 dan berlaku selama 5 tahun. Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif dengan meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti, kemudian mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tidak ada negara manapun yang dapat dikenakan BMI sesuai Paragraph 6(a) Article VI Anti Dumping and Countervailing Duty WTO sebelum adanya investigasi yang dilakukan oleh otoritas setempat untuk mendapatkan bukti meliputi: (1) subsidi; (2) kerugian materil; (3) hubungan sebab akibat antara subsidi dan kerugian. Serta negara pengimpor harus memastikan bahwa barang yang mengandung subsidi tersebut: (1) menyebabkan kerugian materil pada industri mapan; (2) mengancam kerugian material industri mapan; (3) menghambat pendirian industri dalam negeri. Pengenaan BMI secara sepihak diperbolehkan dalam keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan dalam Paragraph 6(b) Article VI Anti Dumping and Countervailing Duty WTO dengan mempertimbangkan bahwa keadaan tersebut memang sangat genting dan tetap memperhatikan syarat dalam pengenaan BMI. Kebijakan yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia adalah kebijakan litigasi meliputi meminta hak untuk mendapatkan keterbukaan informasi, meminta dengar pendapat, meminta peninjauan kembali dan untuk mengadukan ke forum DSB WTO. Dan kebijakan non litigasi meliputi perbaikan tata kelola hilirisasi; memperluas cakupan ekspor biodiesel; peremajaan lahan sawit; memberikan perhatian serius dan tata kelola yang baik pada program mandatori biodiesel B-20, B-30 serta tujuan akhir B-100; perbaikan reputasi minyak kelapa sawit melalui penelitian-penelitian yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan seluruh komponen masyarakat

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-04-22

How to Cite

Hasanah, D. A. ., Sumartini, S., & Setiady, T. (2023). Analisa hukum tentang konflik Uni Eropa yang secara sepihak menaikan Bea masuk imbalan kepada Indonesia dalam komoditas biodiesel dihubungkan dengan peraturan article vi anti-dumping and countervailing duty WTO. Gema Wiralodra, 14(1), 401–414. https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.272