Manajemen program rehabilitasi narkotika dan obat Berbahaya (Narkoba) Mayang Asa Pada RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan
DOI:
https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.337Keywords:
Manajemen Rehabilitasi Narkoba, Program Mayang Asa, RSUD Sayang RakyatAbstract
RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan program layanan rehabilitasi narkoba Mayang Asa. Salah satu masalah pada rehabilitasi Mayang Asa tidak berjalannya program disebabkan kurangnya koordinasi dengan BNNP dalam melimpahkan pasien dan adanya beberapa sarana prasarana yang kurang memadai. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui manajemen program rehabilitasi narkoba Mayang Asa pada RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan. Meode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dimana penelitian ini menggunakan pedoman wawancara sebagai instrumen utama pengumpulan data. Informan dalam penelitian ini sebanyak tujuh orang. RSUD Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan enam orang dan staf BNNP Sulawesi Selatan satu orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) fungsi perencanaan (planning) dalam manajemen rehabilitasi narkoba Mayang Asa belum berjalan optimal (2) fungsi pengorganisasian (organizing) menunjukkan tupoksi sudah sesuai dengan SK Direktur. Pelatihan pegawai belum cukup baik karena kompetensi yang dimiliki tidak diterapkan secara optimal karena tidak adanya pasien rehabiltasi narkoba (3) fungsi penggerakan (actuating) sudah baik terlihat dari pelaksanaan program yang mengacu pada alur layanan dan koordinasi BNNP Sulawesi Selatan tidak sepenuhnya melimpahkan penyalahguna narkoba kepada Mayang Asa (4) fungsi pengawasan (controlling) masih bermasalah. Pengawasan BNNP tidak berkesinambungan melakukan monitoring dan pengawasan Kepala Bidang Pelayanan belum efektif karena kegiatan evaluasi tidak dilakukan secara berjenjang setiap tahunnya.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mutmainnah Latief, Inda Pusvitasari, Asmarani, Hardi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The use of non-commercial articles will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently approved at http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. This license allows users to (1) Share (copy and redistribute the material in any medium) or format; (2) Adapt (remix, transform, and build upon the material), for any purpose, even commercially.