Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn MME Tentang Wanprestasi dalamIngkar Janji Menikah

Authors

  • Micael Josviranto Universitas Nusa Nipa
  • Patrick Sanry Mero Nurak Universitas Nusa Nipa
  • Garvatius Portasius Mude Universitas Nusa Nipa
  • Alfonsus Hilarius Ase Universitas Nusa Nipa
  • Maria Guntilda Plea Universitas Nusa Nipa

DOI:

https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v12i2.196

Keywords:

Analisis, wanprestasi, janji menikah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan Perkara Ingkar Janji Menikahi sebagai Wanprestasi dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Mme, apakah janji menikah merupakan suatu perbuatan Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum, apakah putusan hakim telah tepat dilihat dari peraturan perundang-undangan dan teori-teori hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, maka pendekatan penelitian yang digunakan dalam pemecahan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus (wawancara). Pendekatan Undang-Undang dilakukan dengan cara menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian menunjukkan Dasar pertimbangan hakim janji menikah adalah perbuatan Wanprestasi dikarenakan tidak ada kejelasan makna antara perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi, Janji menikah dapat merupakan suatu komitmen tetapi telah adanya kesepakatan antara para pihak. Ingkar janji menikah adalah perbuatan melawan hukum. Akibat yang ditimbulkan adalah, kerugian yang ditimbulkan dapat berupa , kerugian Materiil dan kerugian Immateriil, melanggar Undang-Undang dan kebiasaaan setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-10-22

How to Cite

Josviranto, M., Sanry Mero Nurak, P. ., Portasius Mude, G. ., Hilarius Ase, A. ., & Guntilda Plea, M. . (2021). Analisis Kasus Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor 8/Pdt.G/2019/Pn MME Tentang Wanprestasi dalamIngkar Janji Menikah. Gema Wiralodra, 12(2), 320–331. https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v12i2.196