Terapi Platelet Rich Plasma Untuk Anti Aging dalam Tinjauan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v13i1.198Keywords:
Platelet Rich Plasma, anti aging, hukum IslamAbstract
Terapi PRP adalah perawatan yang efektif dan aman untuk peremajaan kulit tanpa perbedaan signifikan dalam berbagai teknik persiapan dan injeksi PRP. Treatment PRP terbukti meningkatkan kualitas kulit. untuk memperjelas posisi Terapi PRP yang telah digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan mayoritas Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan library research hal ini disebabkan karena informasi yang dipakai dalam penelitian ini berupa uraian kata yaang berkaitan dengan penjelasan hukum Islam tentang terapi menggunakan darah untuk anti aging. Penuaan kulit merupakan sebuah proses fisiologis yang terjadi secara alami disebabkan faktor psikologis, usia, dan lingkungan yang akan dialami semua orang. Proses penuaan melibatkan beberapa sistem dalam tubuh yang mengakibatkan menurunnya fungsi sistem-sistem tersebut. Penggunaan barang najis untuk keperluan pengobatan demi menjaga keberlangsungan hidup seseorang maka hal tersebut diperbolehkan, akan tetapi jika penggunaan barang najistersebut hanya untuk keperluan berhias (tahsiniyat) maka hukumnya haram.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The use of non-commercial articles will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently approved at http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. This license allows users to (1) Share (copy and redistribute the material in any medium) or format; (2) Adapt (remix, transform, and build upon the material), for any purpose, even commercially.