Terapi Platelet Rich Plasma Untuk Anti Aging dalam Tinjauan Hukum Islam

Authors

  • Elok Faiqoh Politeknik Negeri Media Kreatif
  • Besse Irna Tawaddud Politeknik Negeri Media Kreatif

DOI:

https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v13i1.198

Keywords:

Platelet Rich Plasma, anti aging, hukum Islam

Abstract

Terapi PRP adalah perawatan yang efektif dan aman untuk peremajaan kulit tanpa perbedaan signifikan dalam berbagai teknik persiapan dan injeksi PRP. Treatment PRP terbukti meningkatkan kualitas kulit. untuk memperjelas posisi Terapi PRP yang telah digunakan oleh masyarakat Indonesia dengan mayoritas Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, dengan pendekatan library research hal ini disebabkan karena informasi yang dipakai dalam penelitian ini berupa uraian kata yaang berkaitan dengan penjelasan hukum Islam tentang terapi menggunakan darah untuk anti aging. Penuaan kulit merupakan sebuah proses fisiologis yang terjadi secara alami disebabkan faktor psikologis, usia, dan lingkungan yang akan dialami semua orang. Proses penuaan melibatkan beberapa sistem dalam tubuh yang mengakibatkan menurunnya fungsi sistem-sistem tersebut. Penggunaan barang najis untuk keperluan pengobatan demi menjaga keberlangsungan hidup seseorang maka hal tersebut diperbolehkan, akan tetapi jika penggunaan barang najistersebut hanya untuk keperluan berhias (tahsiniyat) maka hukumnya haram.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-04-12

How to Cite

Faiqoh, E., & Tawaddud, B. I. (2022). Terapi Platelet Rich Plasma Untuk Anti Aging dalam Tinjauan Hukum Islam. Gema Wiralodra, 13(1), 93–103. https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v13i1.198