Penerapan Prinsip Common But Differentiated Responsibility Dihubungkan Dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Internasional
DOI:
https://doi.org/10.31943/gw.v13i1.231Keywords:
Perlindungan Lingkungan,, Tanggung Jawab Negara, Prinsip Common but Differentiated ResponsibilityAbstract
Perkembangan hukum lingkungan internasional tidak terlepas dari kedudukan dan peranan hukum internasional sebagai suatu kaidah hukum yang bersifat menyeluruh, Ditinjau dari aspek subyek hukum internasional, entitas negara merupakan subyek hukum yang paling dominan di dalam kerangka sistem hukum internasional. Sebagai subyek hukum internasional negara memililki hak-hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Di dalam aspek penegakan hukum lingkungan dalam perspektif hukum internasional peran negara menjadi sangat dominan, karena dengan mempertibangkan kerusakan lingkungan hidup menjadi perhatian bersama umat manusia secara keseluruhan. Dalam penelitian ini bersifat deskrptif analysis yang menggunakan metode pendekatan kualitatif yakni menguji terhadap korelasi instrument hukum internasional dalam memberikan perlindungan hukum terhadap lingkungan internasional.Tanggung jawab bersama yang berbeda dalam bobotnya (common but differentiated responsibility) merupakan salah satu prinsip hukum internasional yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap lingkungan global dari aktivitas kegiatan manusia. Prinsip Tanggung jawab bersama yang berbeda dalam bobotnya (common but differentiated responsibility) merupakan perkembangan dari prinsip tanggung jawab negara yang bersumber dari hukum kebiaasaan internasional. Jika prinsip tanggug jawab negara lahir dari hukum kebiasaan internasional, maka prinsip Tanggung jawab bersama yang berbeda dalam bobotnya (common but differentiated responsibility) lahir dari suatu kesepakatan bersama masyarakat internasional (negara-negara) yang pertama kali diperkenalkan dalam suatu konvensi internasional tenatng perubahan iklim global, yakni Konevensi Rio tahun 1992
Kata Kunci : Perlindungan Lingkungan, Tanggung Jawab Negara, Prinsip Common but Differentiated Responsibility.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Gema Wiralodra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The use of non-commercial articles will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently approved at http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. This license allows users to (1) Share (copy and redistribute the material in any medium) or format; (2) Adapt (remix, transform, and build upon the material), for any purpose, even commercially.