KEARIFAN LOKAL KEMALIK SUKU SASAK UNTUK MENJAGA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DUSUN SADE
DOI:
https://doi.org/10.31943/gemawiralodra.v9i2.26Keywords:
Dusun Sade, Kearifan Lokal, KemalikAbstract
Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kearifan lokal kemalik di masyarakat Suku Sasak Dusun Sade, Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Metode penelitian menggunakan penelitian kualitatif. Data deskriptif berasal dari hasil observasi dan wawancara peneliti kepada masyarakat Suku Sasak Dusun Sade. Hasil penelitian Kearifan Lokal kemalik merupakan larangan memasuki hutan adat gunung Kiyangan secara sembarangan, yang bila dilanggar akan mendapat musibah atau gangguan dikemudian hari. Apabila hutan dirusak serta kayunya ditebang, maka perusak tersebut diwajibkan membayar denda adat yang harus dipenuhi seperti satu ekor kerbau, beras satu kwintal ( 100 kg) , uang bolong (kepeng susuk) 244 biji, gula merah, beras satu rombong (baskom). Sanksi yang lebih berat, jika sanksi di atas tidak dipatuhi bagi si pelanggar maka, tidak diberikan penghulu (pengurus adat), kyai adat dalam pelaksanaan syukuran atau selamatan, misalnya pada acara selamatan rumah dan lain-lain, serta dikucilkan atau diasingkan dan tidak diakui sebagai masyarakat adat.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The use of non-commercial articles will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently approved at http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. This license allows users to (1) Share (copy and redistribute the material in any medium) or format; (2) Adapt (remix, transform, and build upon the material), for any purpose, even commercially.