Prespektif permohonan perubahan Nama orang pada pengadilan negeri

Authors

  • Murtiningsih Kartini Universitas Wiralodra, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.335

Keywords:

Prosedur, syarat formil, Regulasi

Abstract

Nama adalah identitas penting yang melekat pada diri seseorang. Merubah nama merupakan hal yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun  2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seseorang yang akan melakukan perubahan nama harus mengajukan permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri setempat guna dilakukan penetapan. hal tersebut untuk mengetahui bagaiman prosedur seta untuk mengetahui apabila perubahan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri setempat. Penulisan ini melalui proses study kepustakaan dengan metode analisis yuridis normative. Dimana pengajuan perubahan nama seseorang pada Pengadian Negeri setempat apabila telah memenuhi persyaratan tentunya akan ditetapka, sebaliknya apabila tidak memenuhi prosedur serta syarat yang ditentukan makan akan ditolak

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-04-22

How to Cite

Kartini, M. (2023). Prespektif permohonan perubahan Nama orang pada pengadilan negeri. Gema Wiralodra, 14(1). https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.335