Prespektif permohonan perubahan Nama orang pada pengadilan negeri
DOI:
https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.335Keywords:
Prosedur, syarat formil, RegulasiAbstract
Nama adalah identitas penting yang melekat pada diri seseorang. Merubah nama merupakan hal yang diperbolehkan oleh hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Seseorang yang akan melakukan perubahan nama harus mengajukan permohonan perubahan nama kepada Pengadilan Negeri setempat guna dilakukan penetapan. hal tersebut untuk mengetahui bagaiman prosedur seta untuk mengetahui apabila perubahan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri setempat. Penulisan ini melalui proses study kepustakaan dengan metode analisis yuridis normative. Dimana pengajuan perubahan nama seseorang pada Pengadian Negeri setempat apabila telah memenuhi persyaratan tentunya akan ditetapka, sebaliknya apabila tidak memenuhi prosedur serta syarat yang ditentukan makan akan ditolak
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Murtiningsih Kartini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The use of non-commercial articles will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently approved at http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. This license allows users to (1) Share (copy and redistribute the material in any medium) or format; (2) Adapt (remix, transform, and build upon the material), for any purpose, even commercially.