Analisis yuridis penerapan azas itikad baik dalam penetapan suku bunga pada perjanjian financial technology peer-to-peer lending (pinjaman online) dalam perspektif hukum bisnis
DOI:
https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.387Keywords:
Itikad Baik, Financial Technology, Peer to Peer Lending, PerjanjianAbstract
Asas itikad baik dalam pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sangat diperlukan, karena dengan tidak dipenuhinya asas itikad baik khususnya dalam pelaksanaan Financial Technology Transaksi Bisnis yang memanfaatkan teknologi informasi dalam penggunaannya, maka akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan dari asas kemanfaatan. Penyelenggaraan platform peer-to-peer lending yang tidak aman dapat mengakibatkan risiko kredit yang besar dan menghasilkan bunga pinjaman yang lebih besar dari pinjaman secara tradisional. Sengketa antara penyelenggara fintech sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan konsumen acap kali dilatarbelakangi oleh ketidakseimbangan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen sehingga hubungan hukum yang terjadi menempatkan konsumen pada posisi yang lemah. Dalam perspektif hukum bisnis, bahwa itikad baik menjadi dasar penafsiran dalam seluruh tahapan kontrak. Itikad baik juga memiliki fungsi menambah, yang artinya bahwa hak dan kewajiban juga dapat timbul karena adanya itikad baik tanpa diatur sebelumnya oleh perjanjian dan itikad baik juga dapat membatasi dan mengenyampingkan berlakunya peraturan yang ditetapkan sebelumnya oleh perjanjian.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wahyu Okta Prasetyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The use of non-commercial articles will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently approved at http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. This license allows users to (1) Share (copy and redistribute the material in any medium) or format; (2) Adapt (remix, transform, and build upon the material), for any purpose, even commercially.