Hakekat konsep pengaturan akuisisi saham perseroan terbatas berdasarkan keadilan dan kepastian hukum

Authors

  • Bayu Adhimastha Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Budi Kagramanto Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia
  • Endang Prasetyowati Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.406

Keywords:

Akusisi, Saham, perseroan terbatas, Persaingan Usaha

Abstract

Akuisisi merupakan pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain yang dapat dilakukan dengan mengambilalih aset suatu perusahaan dan/atau dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain. Larangan terhadap kegiatan ini ditujukan terhadap praktek akuisisi yang terjadi di setiap level perdagangan atau sektor industri yang dapat mengakibatkan terjadinya hambatan terhadap persaingan usaha dan terjadinya praktek monopoli. Pasal 29 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menetapkan bahwa penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan yang mengakibatkan nilai aset dan nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Tindakan akuisisi dalam hal ini adalah untuk menciptakan konsentrasi pasar yang dapat mengakibatkan harga produk semakin tinggi dengan melihat produk pada pasar yang bersangkutan serta berapa besar pangsa pasar yang dikuasi oleh perusahaan tersebut. Kemudian untuk menambah kekuatan pasar (market power) menjadi semakin besar yang dapat mengancam para pesaing dari perusahaan tersebut. Pengaturan mengenai Akuisisi diperjelas dengan adanya peraturan komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) No. 1 tahun 2009 mengenai pranotifikasi penggabungan, peleburan dan pengambilalihan. Serta dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau peleburan serta pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan juga Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini juga dilatarbelakangi dengan adanya kekaburan hukum di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas oleh karena tidak terdapat suatu aturan yang menjelaskan secara tegas dan pasti tentang akuisisi itu sendiri, sehingga menimbulkan celah hukum di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2023-04-02

How to Cite

Adhimastha, B., Kagramanto, B., & Prasetyowati, E. (2023). Hakekat konsep pengaturan akuisisi saham perseroan terbatas berdasarkan keadilan dan kepastian hukum. Gema Wiralodra, 14(1), 237–250. https://doi.org/10.31943/gw.v14i1.406