PENYELESAIAN SENGKATA HAK CIPTA BAGI PENERBIT BUKU MEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Ujang Suratno

Keywords:

Hak Cipta, Negara Hukum, Perlindungan Hukum

Abstract

Buku termasuk hak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945 yang dalam perkembangannya diperlukan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Perlindungan hukum yang diberikan atas Hak Cipta digunakan sebagai pengakuan negara terhadap karya cipta seorang pencipta, dan juga sebagai perlindungan apabila terjadi pelanggaran dalam hak cipta, terutama dalam pendistribusian buku bajakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dari rumusan masalah yang dibahas, maka tujuan penelitian ini yaitu: (1) untuk mengetahui penyelesian sengketa pemegang hak cipta berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; dan (2) untuk mengetahui gugatan perdata yang dapat dilakukan oleh penerbit buku sebagai pemegang hak cipta terhadap pendistribusian buku bajakan. Dalam penelitian ini digunakan metodologi pendekatan yuridis normatif, yaitu menganalisa terhadap ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk positif serta teori-teori dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian sengkata penerbit buku pemegang hak cipta dapat melalui dua jalur, Pertama jalur penyelesaian sengkata perdata, dimana Penerbit dapat mengajukan gugatan ganti rugi yang diajukan melalui peradilan perdata, sementara itu Penerbit dapat juga mengajukan pengaduan kepada kepolisian kepada para pembajak buku untuk diproses peradilan Pidananya. Didalam kontek gugatan perdata, UU No. 28 tahun 2014 Pasal 95-99, dan Pasal 103 telah mengatur melakukan penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelsaian sengketa, Arbitrase, atau Pengadilan. Sejalan dengan itu dalam hal terjadinya pembajakan terhadap Buku, maka penerbit dapat melakukan pelaoran kepada Polri.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-04-29

How to Cite

Suratno, U. (2015). PENYELESAIAN SENGKATA HAK CIPTA BAGI PENERBIT BUKU MEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA. Gema Wiralodra, 6(1), 7–21. Retrieved from https://gemawiralodra.unwir.ac.id/index.php/gemawiralodra/article/view/450