SISTEM PENDAFTARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN IMPLIKASINYA PADA MEREK YANG BELUM TERDAFTAR

Authors

  • Ujang Suratno Universitas Wiralodra

Keywords:

System Pendaftaran Merek, Belum Terdaftar

Abstract

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Menurut Undang-Undag No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek ialah tanda yang  dapat  ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang  diproduksi oleh  orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa. Pokok persoalan dari riset ini adalah bagaimana UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mengatur tentang pendaftaran merek, bagaimana sitem pendaftaran yang dianut UU No. 15 Tahaun 2001, bagaimana impikasi bagi merek-merek yang belum terdaftar menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan bagaimana bila terjadi pelanggaran terhadap Merek menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Sedangkan untuk data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif, dimana paparan analisis bersifat preskriptif.  Bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang belum terdaftar menurut undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merek, pemilik merek tidak terdaftar dapat mengajukan pembatalan merek dengan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 4 yang berisi merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik, memberikan perlindungan hukum semua berdasarkan pendaftaran dengan tujuan mencapai kepastian hukum. Dari hal tersebut kepastian hukum baru tercapai setelah melalui masa pendaftaran dan masa daluwarsa gugatan pembatalan yang memakan waktu lama dan biaya yang  besar, sehingga hal ini justru menjadi penghambat iklim usaha di Indonesia bagi masyarakat Indonesia sendiri yang notabene belum memiliki pengetahuan tentang hukum dan kesadaran hukum yang baik. Dan Akibat hukum perlindungan hukum terhadap pemilik merek yang belum terdaftar menurut undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yaitu pemakai merek tersebut belum mendapatkan kepastian hukum bahwa pemakai merek tersebut adalah pemegang hak atas merek, dan orang lain ataupun badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut untuk barang-barang sejenis.

Kata Kunci: System Pendaftaran Merek, Belum Terdaftar

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-04-30

How to Cite

Suratno, U. (2016). SISTEM PENDAFTARAN MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN IMPLIKASINYA PADA MEREK YANG BELUM TERDAFTAR . Gema Wiralodra, 7(1), 1–14. Retrieved from https://gemawiralodra.unwir.ac.id/index.php/gemawiralodra/article/view/445