UPAYA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA MONEY LAUNDERING GUNA MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN GLOBALISASI TERHADAP KEJAHATAN DALAM RANGKA TERWUJUDNYA KEPASTIAN HUKUM BAGI INVESTOR DI WILAYAH JAWA BARAT
Keywords:
Moneylaundering, Kemampuan, diklatsusAbstract
Kejahatan money laundering memiliki dimensi internasional, terorganisir, serta berdampak buruk bagi keamanan, dan kesejahteraan. Kejahatan money laundering memiliki dimensi yang cukup luas serta memiliki tali temali dengan tindak kejahatan lainnya, seperti baik kejahatan konvensional (conventional crimes) maupun kejahatan transnasional (transnational crimes), bahkan memiliki dimensi internasional dan terorganisir. Kondisi sangat berdampak buruk bagi keamanan, dan kepastian hukum para investor. Untuk itu diperlukan kemampuan Anggota Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Saat ini diasumasikan bahwa kemapuan penyelidikan dan penyidikan anggota kepolisian masih relatif rendah. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis emperis, penelitian yang dilakukan terhadap efektifitas penerapan peraturan perundangan-undangan di bidang Kepolisian. Sifat penelitian bersifat deskriptif, memaparkan berbagai aturan yang mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan anggota Polri. Bahan-ahan hukum baik bahan hukum primer, sekuder, maupun tersier menjadi bahan kajian utama dalam penerapan hukum. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi lapangan, baik dengan obesrvsi, maupun wawancara. Teknik analisis dilakukan melalui teknik Desriptif Analisis. Hasil penelitian menunujukan bahwa anggota Polri di Polda Jawa Barat belum banyak yang memahami tindak pidana pencucian uang (moneylaundering), pengetahuan mengenai moneylaundering masih rendah, keterampilan penyelidikan dan penyidikan juga masigh relatif rendah, hal ini mengingat masih sedikitnya anggota Polri yang telah mengikuti pendidikan reskrim bidang moneylaundering. Upaya peningktan kemampuan harus terus dilakukan Polri pada anggotanya, seperti pelatihan dan pendidikan, diksus moneylaundering.
Kata Kunci: Moneylaundering, kemampuan, diklatsus
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
The use of non-commercial articles will be governed by the Creative Commons Attribution license as currently approved at http://creativecommons.org/licenses/by/4.0/. This license allows users to (1) Share (copy and redistribute the material in any medium) or format; (2) Adapt (remix, transform, and build upon the material), for any purpose, even commercially.